Peredaran Hp BM (black market) atau ilegal akan diblokir di Indonesia. Peraturan pemerintah diharapkan bisa ditekan dengan aturan validasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) yang akan ditandatangani pada tanggal 17 Agustus 2019.
Sampai saat ini Indonesia masih menjadi pasar bagi peredaran ponsel Black market (BM) . karena di Indonesia penetrasi ponsel besar serta jumlah populasi yang banyak.
Sebetulnya peraturan pemerintah soal penertiban peredaran HP ilegal sudah ada sejak 2018. Sebelum aturan validasi itu disahkan, ada baiknya kamu mengetahui dulu ponsel seperti apa yang terancam diblokir pemerintah.
Berikut ini adalah ciri-ciri ponsel BM yang bisa menjadi rujukan kamu.
1. Tidak Ada Garansi Ponsel
Untuk membedakan barang resmi dan ilegal, pemerintah mengharuskan smartphone yang dijual di Indonesia punya kartu garansi dan panduan penggunaan dalam bahasa Indonesia.
Aturan tersebut masih berlaku sampai sekarang. Tidak adanya kartu garansi resmi akan menyulitkan konsumen melakukan klaim untuk meminta layanan perbaikan/penggantian saat terjadi kerusakan.
Jadi, pastikan ponsel yang kamu beli memiliki garansi resmi supaya tidak repot apabila terjadi kerusakan.
Hp ilegal sendiri merupakan produk asli dari band yang telah ada, seperti Samsung, Oppo, atau xiaomi. tetapi, ponsel Black market tidak mempunyai garansi seperti yang disediakan pada HP resmi.
2. IMEI Tidak Terdaftar
Untuk bisa membedakan Hp Black market dan resmi yang beredar di Indonesia, Kementerian Kominfo dan KemenperinRI melakukan langkah pengecekan nomor IMEI.
Nomor IMEI sendiri merupakan nomor identitas unik yang dikeluarkan oleh GSMA (Global System for Mobile Communications Association) untuk setiap slot kartu yang dikeluarkan produsen ponsel.
Apabila suatu ponsel memiliki slot SIM Card ganda, maka perangkat tersebut akan memiliki dua nomor IMEI. Kode nomor IMEI terdiri dari 14 sampai 16 digit.
Nomor IMEI ini bukan hanya untuk keperluan dagang dan untuk mengetahui tipe HP, tapi juga untuk keamanan ponsel yang digunakan.
Selain itu, penggunanya juga bisa melaporkan nomor IMEI ponsel yang hilang dicuri kepada pihak kepolisian untuk dilacak.
3. Tidak Ada Izin Postel
Guna mengetahui HP yang kita beli merupakan barang resmi atau tidak, kamu bisa melihat nomor izin Postel yang tertera di setiap kemasan atau dus smartphone.
Nomor izin Postel biasanya berada satu label dengan nomor IMEI. Kalau nomor Postel ini tidak tercantum, besar kemungkinan smartphone yang dijual adalah ilegal.
4. HP Ilegal Biasanya Dijual di Toko Online
Selama ini banyak ditemukan ponsel BM yang dijual melalui toko online dan tidak memiliki toko fisik. Jadi kalau mau bertransaksi hanya modal saling percaya.
Karena hanya modal saling percaya, sehingga tak jarang konsumen yang merasa tertipu, seperti halnya uang sudah sudah ditransfer, tapi barang tak kunjung datang.
Ada juga yang merasa tertipu karena barang rekondisi atau palsu dibilang original, serta kasus-kasus penipuan lainnya.
5. Aplikasi Bermasalah
Ponsel tidak resmi juga sering dikenali dari cirri-ciri software atau aplikasi yang bermasalah lantaran tidak kompatibel.
Seperti banyak ditemukan smartphone ilegal yang tidak cocok dengan aplikasi tertentu, sehingga ketika sudah diinstal tapi ternyata tidak bisa menjalankan aplikasi tersebut.
Hal ini terjadi karena ponsel menyesuaikan standar dari produksi di negara di mana handset tersebut diproduksi.
Biasanya secara bawaan HP seperti itu juga tidak memiliki toko aplikasi resmi seperti Play Store, jadi pengguna terlebih dahulu harus mendownload-nya.
Selain itu, ada aplikasi bawaan pada ponsel BM masih berbahasa asing, bukan bahasa Indonesia, mungkin berbahasa China.
0 Komentar